Mitraguruterbimbing.com Ketika individu atau kolompok berkontribusi dan berprestasi dalam bidang lingkungan hidup, pemerintah Indonesia akan memberikan penghargaan sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup.
Penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup ini, antara lain Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata. Ketiganya memiliki persamaan, yakni diberikan kepada individu atau kelompok sebagai apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing.
Akan tetapi, ketika penghargaan tersebut memiliki perbedaan. Apa perbedaannya? Berikut ini adalah penjelasan mengenai Kalpataru, Adipura dan Adiwiyata.
Kalpataru merupakan kata serapan dari bahasa Sansekerta yang berarti pohon kehidupan (Kalpavriksha) – kalpa = kehidupan, dan taru = pohon. Artinya, Kalpataru memiliki makna sebagai pohon kehidupan yang menjadi cerminan tata lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang.
istilah ini digunakan untuk menyebut penghargaan yang diberikan kepada perorangan maupun kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup.
Penghargaan lingkungan hidup Kalpataru telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sejak tahun 1980 melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Lambang Kalpataru diadopsi dari relief pada dinding Candi Mendut dan Candi Prambanan yang merefleksikan harmonisasi antara hutan, tanah, air, udara dan makhluk hidup.
Penghargaan Kalpataru dibagi menjadi 4 kategori, yaitu:
Penghargaan lingkungan hidup yang diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri atau tokoh organisasi formal yang sukses merintis pengembangan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara menonjol / luar biasa. Syaratnya, kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan yang baru dan belum pernah dilakukan di kawasan / daerah setempat.
Penghargaan lingkungan yang diberikan kepada petugas lapangan, seperti Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dan sebagainya, serta pegawai negeri (termasuk PNS, TNI, Polri, PPLH, PPNS, Guru) atas pengabdiannya dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup yang melampaui kewajiban dan tugas pokok profesinya dalam jangka panjang.
Penghargaan lingkungan yang diberikan kepada kelompok masyarakat informal maupun formal yang telah berhasil melakukan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau telah melakukan penyelamatan dengan mencegah pencemaran.
Kelompok masyarakat informal, meliputi kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunitas adat, rukun warga, paguyuban, karangtaruna, dan lain-lain. Sedangkan, kelompok masyarakat formal, yaitu lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain
Penghargaan yang diberikan kepada pejabat, pengusaha, peneliti, atau tokoh masyarakat yang berhasil atau teleh memprakarsai pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta memberikan pengaruh terhadap kesadaran lingkungan dan peran masyarakat untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, penghargaan ini juga diberikan atas keberhasilan dalam penemuan teknologi baru ramah lingkungan bagi pejabat, pendidik, budayawan, seniman, wartawan, peneliti, pengusaha, manager, tokoh lembaga swadaya masyakat, tokoh agama, dan lain-lain.
Untuk dapat menerima Kalpataru terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
Calon nominasi penerima Kalpataru dapat diusulkan oleh perorangan atau kelompok. Misalnya pers, organisasi swadaya masyarakat, institusi pemerintah, pejabat, swasta, dan masyarakat luas.
Selanjutnya, usulan akan melalui mekanisme Dewan Pertimbangan yang bersifat otoritas independen. Kemudian diteruskan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dan diputuskan kepada siapa penghargaan Kalpataru diberikan.
Adipura adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk kota-kota di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan.
Program Adipura dilaksanakan setiap tahun dan telah dimulai sejak tahun 1986. Akan tetapi, program ini terhenti pada tahun 1998. Kemudian kembali dilanjutkan mulai tahun 2002 dan fokus mendorong kota-kota di Indonesia menjadi “kota bersih dan teduh”.
Istilah “kota” yang dimaksud bukan saja kota otonom, melainkan termasuk bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu.
Penghargaan Adipura dibagi menjadi 4 kategori, antara lain:
Untuk memperoleh salah satu penghargaan lingkungan hidup ini, terdapat parmeter penilaian utama sebagai berikut:
Pemberian penghargaan Adipura diharapkan dapat menyelesaikan berbagai isu lingkungan hidup, seperti pemanfaatan ekonomi dari pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Adiwiyata atau Green School merupakan salah satu program Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam pelestarian lingkungan hidup.
Penghargaan Adiwiyata adalah wadah yang baik dan ideal bagi ilmu pengetahuan, norma dan estetika yang menjadi dasar manusia menuju kesejahteraan hidup demi pembangunan berkelanjutan.
Sebelum Adiwiyata menjadi program nasional, telah ada beberapa program lain sebagai berikut:
Tujuan program Adiwiyata dapat ditercapai apabila 4 komponen berikut ini terpenuhi, yaitu:
Program Adiwiyata menghasilkan sekolah yang nyaman, aman dan harmonis untuk kebutuhan belajar pesera didik. Secara tidak langsung, peserta didik akan menjadi generasi yang peduli terhadap lingkungan, sekaligus memiliki pengetahuan mengenai perkembangan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.
Berikut ini adalah beberapa manfaat Adiwiyata, antara lain:
Referensi: berbagai sumber